Catatanku

bagi membaca semoga bermanfaat untuk semuanya

Catatanku

bagi membaca semoga bermanfaat untuk semuanya

Sabtu, 16 Mei 2015

Menjadi Guru Profesional

Menjadi Guru Profesional 


A. Pengertian Profesional Guru 
     Profesionalisme berasal dari kata profesi  yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga dapat diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang di peroleh dari pendidikan akademik yang intensif. (Webster,1989).
     Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris, yaitu profession atau bahasa lati, profecus,yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara termologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoretis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. (qade.wordpress.com)
      Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menutut keahlian tertentu. Artinya, jabatan profesional tidak bisa dilakukan atau dipegang oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan tersebut.
      Menurut Martinis Yamin (2007)" Profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas. "Sedangkan menurut Jasin Muhammad ( dalam Yunus Namsa, 2006), " Profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi,serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan yang ahli. 
       Menurut Didi Atmadilaga, "Profesi merupakan wewenang praktik suatu kejuruan yang bersifat pelayanan pada kemanusiaan secara intelektual spesifik yang sangat tinggi, yang didukung oleh penguasaan pengetahuan keahlian serta seperangkat sikap dan keterampilan teknik, yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus yang penyelenggaraannya dilimpahkan kepada lembaga pendidikan tinggi ..... yang bersama memberikan izin praktik atau penolakan praktik dan kelayakan praktik dilindungi oleh peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, baik yang di awasi langsung oleh pemerintah maupun asosiasi profesi yang bersangkutan."

B. Syarat-syarat Guru Profesional 
     Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional meliputi :
1. Kompetensi Pedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Personal, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,dewasa,arif,dan berwibawa.
3. Kompetensi Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
4. Kompetensi Sosia, adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Apabila guru telah memiliki keempat kompetensi tersebut diatas, maka guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah jelas memenuhi syarat-syarat berikut :\

1. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya danikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3. Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
4. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovasi dalam bidang pengabdiannya.
5. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.

C. Ciri-ciri Profesi Keguruan 
     Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:

1. Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai.
3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktik.
4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5. Terkendali berdasarkan lisensi buku dan/atau mempunyai persyaratan yang masuk.
6. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien.
9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi dalam jabatan.
10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
11. Mempunyai asosiasi profesi dan/atau kelompok 'elite' untuk mengtahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
12. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
13. M,empunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya.
14. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar