Catatanku

bagi membaca semoga bermanfaat untuk semuanya

Catatanku

bagi membaca semoga bermanfaat untuk semuanya

Senin, 25 Mei 2015

Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

A. Pengertian Paradigma
Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan sumber nilai), sehingga merupakan sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri,
Paradigma mengandung  pengertian sebagai sumber  nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu (pembangunan, reformasi, pendidikan)

B. Pancasila Sebagai Paragdima Pebangunan
Tujuan negara à melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mema-jukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan keter-tiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
Tujuan Bangnas à mewujudkan  masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila,
Pancasila sbg paradigma bangnas mengandung konsekuensi bhw dlm segala aspek bangnas harus mendasarkan pada hakekat nilai sila-sila Pancasila
                                                         
1. Pancasila sebagai paradigma pengembangan Iptek 
Pengembangan Iptek bertujuan untuk kesejahteraan manusia. Maka pengembangan Iptek harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila :
1)      Sila I à Iptek tdk hanya memikirkan apa yg ditemukan, diciptakan tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia & lingkungannya (pengolahan diimbangi dg melestarikan).
2)      Sila II à manusia dlm mengembangkan Iptek harus beradab. Iptek bukan utk kesombongan, kecongkakan & keserakahan manusia, namun harus diabdikan demi peningkatan harkat & martabat manusia.
3)      Sila III à pengembangan Iptek diarahkan demi kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa di dunia.
4)      Sila IV à pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan utk mengembangkan Iptek. Selain itu setiap ilmuwan harus menghormati & menghargai kebebasan orang lain.
5)      Sila V à pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dlm kehi-dupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dlm hubungannya dg dirinya sen-diri, manusia dg Tuhannya, manusia dg ma-nusia lain, manusia dg masyarakat, bangsa & negara serta manusia dg lingkungannya

2. Pancasila sebagai paradigma pengembangan bidang Politik
Pengembangan politik negara harus mendasarkan pada moralitas Pancasila (moral Ketuhanan,  kemanusiaan, persatuan, kerak-yatan, keadilan sosial), sehingga praktek-praktek politik yg menghalalkan segala cara harus dihilangkan

3. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi
Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa à pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanu-siaan, shg harus dihindari pengembangan eko-nomi yg hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli yg menimbulkan penderitaan & penindasan manusia.

4. Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya
Pengembangan sosial budaya harus mengangkat nilai-nilai yg dimiliki bangsa Indonesia (Nilai Pancasila),Dalam pengembangan sosial budaya, pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dlm bidang sosial budaya à berdasarkan nilai kemanusiaan, Ketuhanan dan keberadaban.
5. Pancasila sebagai paradigma pengembangan Hankam
Pertahanan dan keaamanan harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,Pertahanan & keamanan harus mendasarkan pd tujuan demi tercapainya kesejehteraan manusia  sbg makhluk Tuhan YME (sila I &II), demi kepentingan seluruh warga negara (sila III), harus mampu menjamin hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila IV), demi terwujudnya keadilan dlm masyarakat (sila V).
6. Pancasila sebagai paradigma pengembangan kehidupan beragama
Negara memberikan kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dg agama dan kepercayaan masing-masing,Dalam kehidupan beragama hubungan antar pemeluk agama didasarkan atas nilai kemanusiaan yg adil dan beradab,Dalam kehidupan beragama harus dikembangkan  ke arah terciptanya kehidupan bersama yg penuh toleransi, saling menghargai, menghormati dll.
C. Pancasila sbg paradigma reformasi
Reformasi merupakan suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dg nilai-nilai ideal yg dicita-citakan rakyat (Riswanda),Gerakan reformasi memiliki syarat-syarat; 1) karena adanya penyimpangan, 2) dilakukan dg suatu cita-cita yg jelas (landasan ideologis Pancasila), 3) dilakukan dg berdasar suatu kerangka struktural (UUD), 4) diarahkan pada kondisi yg lebih baik, 5) dilakukan dg dasar moral & etik sbg manusia yg Berketuhanan YME, serta terjaminnya persatuan & kesatuan bangsa.
§  Reformasi dlm perspektif Pancasila harus berdasarkan pada nilai sila-sila Pancasila;
1)      Reformasi yg Berketuhanan YME à suatu gerakan perubahan harus mengarah pada kondisi yg lebih baik bagi kehidupan manusia sbg makhluk Tuhan YME. Reformasi harus berlandaskan moral yg religius & hasil reformasi harus meningkatkan kehidupan keagamaan. 
2)       Reformasi yg berkemanusiaan yg adil dan beradab à reformasi harus dilakukan dg dasar-dasar nilai martabat manusia yang beradab à menghargai nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan (menghargai hak asasi manusia),
3)      Reformasi harus didasarkan pada nilai persatuan (menjamin tetap tegaknya negara & bangsa indonesia). Menghindari praktek-praktek yg mengarah disintegrasi bangsa, upaya separatisme (kedaerahan, suku, agama),
4)      Reformasi harus berakar pada asas kerakyatan à reformasi harus mengembalikan pada tatanan pemerintahan negara yang demokratis (rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dlm negara). Reformasi menentang kediktatoran, feodalime dll.
5)      Visi reformasi harus jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial  bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tridarma Perguruan Tinggi
1.      Penelitian
2.      Pendidikan
3.      Penggabdian Masyarakat

Kampus sebagai moral force, Pengembangan Hukum dan HAM
Masyarakat kampus sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik, terutama untuk tidak terjebak pada politik praktis dalam arti terjebak pada legitimasi kepentingan penguasa.
Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran objektif, tanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kesejahteraan kemanusiaan.Sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa,Dasar pijakan kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada hati nurani serta sikap moral yang luhur yang bersumber pada Ketuhanan dan kemanusiaan .Dalam hal pengembangan hukum, kampus mempunyai peran yang penting terkait dengan reformasi dalam bidang hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk menegakkan supermasi hukum.
 Dalam  pengembangan HAM, kampus sebagai kekuatan moral pengembangan HAM UU RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM, yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemereintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Dalam penegakan HAM, mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif, dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuatan politik dan konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancurkan negara Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar