PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Pengertian Paradigma
Paradigma adalah suatu
asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan sumber
nilai), sehingga merupakan sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu
pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu
pengetahuan itu sendiri,
Paradigma mengandung pengertian sebagai sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber
asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses
dalam suatu bidang tertentu (pembangunan, reformasi, pendidikan)
B. Pancasila Sebagai Paragdima Pebangunan
Tujuan
negara à melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, mema-jukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut
melaksanakan keter-tiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial,
Tujuan
Bangnas à mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila,
Pancasila
sbg paradigma bangnas mengandung konsekuensi bhw dlm segala aspek bangnas harus
mendasarkan pada hakekat nilai sila-sila Pancasila
1.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan Iptek
Pengembangan
Iptek bertujuan untuk kesejahteraan manusia. Maka pengembangan Iptek harus
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila :
1) Sila I à Iptek tdk hanya memikirkan apa yg ditemukan,
diciptakan tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan
manusia & lingkungannya (pengolahan diimbangi dg melestarikan).
2) Sila II à manusia dlm mengembangkan Iptek harus beradab.
Iptek bukan utk kesombongan, kecongkakan & keserakahan manusia, namun harus
diabdikan demi peningkatan harkat & martabat manusia.
3) Sila III à pengembangan Iptek diarahkan demi kesejahteraan
bangsa Indonesia. Pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa
nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa di dunia.
4) Sila IV à pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya
setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan utk mengembangkan Iptek. Selain itu
setiap ilmuwan harus menghormati & menghargai kebebasan orang lain.
5) Sila V à pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan
keadilan dlm kehi-dupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dlm
hubungannya dg dirinya sen-diri, manusia dg Tuhannya, manusia dg ma-nusia lain,
manusia dg masyarakat, bangsa & negara serta manusia dg lingkungannya
2.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan bidang Politik
Pengembangan
politik negara harus mendasarkan pada moralitas Pancasila (moral
Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerak-yatan, keadilan sosial), sehingga praktek-praktek politik yg menghalalkan
segala cara harus dihilangkan
3.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi
Pengembangan ekonomi
bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, melainkan demi kemanusiaan, demi
kesejahteraan seluruh bangsa à pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan
nilai-nilai moral kemanu-siaan, shg harus dihindari pengembangan eko-nomi yg
hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli yg menimbulkan penderitaan
& penindasan manusia.
4. Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial
budaya
Pengembangan sosial
budaya harus mengangkat nilai-nilai yg dimiliki bangsa Indonesia (Nilai
Pancasila),Dalam pengembangan sosial budaya, pancasila merupakan sumber
normatif bagi peningkatan humanisasi dlm bidang sosial budaya à
berdasarkan nilai kemanusiaan, Ketuhanan dan keberadaban.
5. Pancasila sebagai paradigma pengembangan Hankam
Pertahanan dan
keaamanan harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila,Pertahanan & keamanan harus mendasarkan pd tujuan demi tercapainya
kesejehteraan manusia sbg makhluk Tuhan
YME (sila I &II), demi kepentingan seluruh warga negara (sila III), harus mampu menjamin hak dasar,
persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila IV), demi terwujudnya
keadilan dlm masyarakat (sila V).
6. Pancasila sebagai paradigma pengembangan kehidupan
beragama
Negara memberikan
kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai
dg agama dan kepercayaan masing-masing,Dalam kehidupan beragama hubungan antar
pemeluk agama didasarkan atas nilai kemanusiaan yg adil dan beradab,Dalam kehidupan
beragama harus dikembangkan ke arah
terciptanya kehidupan bersama yg penuh toleransi, saling menghargai,
menghormati dll.
C. Pancasila sbg paradigma reformasi
Reformasi merupakan
suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal
yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dg
nilai-nilai ideal yg dicita-citakan rakyat (Riswanda),Gerakan reformasi
memiliki syarat-syarat; 1) karena adanya penyimpangan, 2) dilakukan dg suatu
cita-cita yg jelas (landasan ideologis Pancasila), 3) dilakukan dg berdasar
suatu kerangka struktural (UUD), 4) diarahkan pada kondisi yg lebih baik, 5)
dilakukan dg dasar moral & etik sbg manusia yg Berketuhanan YME, serta
terjaminnya persatuan & kesatuan bangsa.
§
Reformasi dlm perspektif Pancasila harus
berdasarkan pada nilai sila-sila Pancasila;
1) Reformasi
yg Berketuhanan YME à suatu gerakan perubahan harus mengarah pada kondisi
yg lebih baik bagi kehidupan manusia sbg makhluk Tuhan YME. Reformasi harus
berlandaskan moral yg religius & hasil reformasi harus meningkatkan
kehidupan keagamaan.
2) Reformasi yg berkemanusiaan yg adil dan
beradab à reformasi harus dilakukan dg dasar-dasar nilai
martabat manusia yang beradab à menghargai nilai
kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan (menghargai hak asasi
manusia),
3) Reformasi
harus didasarkan pada nilai persatuan (menjamin tetap tegaknya negara &
bangsa indonesia). Menghindari praktek-praktek yg mengarah disintegrasi bangsa,
upaya separatisme (kedaerahan, suku, agama),
4) Reformasi
harus berakar pada asas kerakyatan à reformasi harus
mengembalikan pada tatanan pemerintahan negara yang demokratis (rakyatlah sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dlm negara). Reformasi menentang kediktatoran,
feodalime dll.
5) Visi
reformasi harus jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tridarma
Perguruan Tinggi
1. Penelitian
2. Pendidikan
3. Penggabdian Masyarakat
Kampus sebagai moral force, Pengembangan Hukum dan HAM
Masyarakat kampus
sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik,
terutama untuk tidak terjebak pada politik praktis dalam arti terjebak pada
legitimasi kepentingan penguasa.
Masyarakat kampus wajib
senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran objektif, tanggung
jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara, serta mengabdi kepada
kesejahteraan kemanusiaan.Sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh
kepentingan-kepentingan politik penguasa,Dasar pijakan kebenaran masyarakat
kampus adalah kebenaran yang bersumber pada hati nurani serta sikap moral yang
luhur yang bersumber pada Ketuhanan dan kemanusiaan .Dalam hal pengembangan
hukum, kampus mempunyai peran yang penting terkait dengan reformasi dalam
bidang hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk menegakkan supermasi
hukum.
Dalam
pengembangan HAM, kampus sebagai kekuatan moral pengembangan HAM UU RI No. 39 tahun 1999
tentang HAM, yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemereintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.Dalam penegakan HAM, mahasiswa sebagai kekuatan moral
harus bersifat objektif, dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi
harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan politik terutama
kepentingan kekuatan politik dan konspirasi kekuatan internasional yang ingin
menghancurkan negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar