ETIKA PROFESI DAN KEGURUAN
Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator sehingga siswa dapat belajar dan atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat atau swasta. Jadi, guru saat ini sudah merupakan suatu profesi. Citra guru diibaratkan sebagai ujung tombak proses pendidikan.
Profesi guru sebelumnya dipandang sebelah mata, tidak mempunyai masa depan, dan terlalu mudah. syarat-syarat yang harus dicapai untuk menjadi seorang guru, khususnya guru sekolah dasar (SD) semakin lama semakin berstandar. Syarat yang pertama kali untuk menjadi guru SD adalah lulusan SMA, pada masa selanjutnya syaratnya harus D-2, dan sekarang syarat untuk menjadi guru SD haruslah berstatus sarjana (S-1).
Sejak tahun 2005, isu mengenai Profesi guru gencar dibicarakan di Indonesia. Profesi guru sering dikaitkan dengan tiga faktor yang cukup penting, yaitu kompetensi guru, sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru. Ketiga faktor tersebut merupakan latar yang disinyalir berkaitan erat dengan kualitas pendidikan.
Sekarang ini, terdapat sejumlah guru yang telah tersertifikasi, akan tersertifikasi, telah memperoleh tunjangan profesi, dan akan memperoleh tunjangan profesi. Fakta bahwa guru telah tersertifikasi merupakan dasar asumsi yang kuat, bahwa guru telah memiliki kompetensi. Pasca sertifikasi seharusnya merupakan langkah awal bagi guru untuk selalu meningkatkan kompetensinya. Apa yang terjadi sekarang ini sungguh memprihatinkan.
Banyak guru bersertifikasi namun mereka tidak mencerminkan guru yang profesional. Di antara mereka bahkan tidak mengubah gaya mengajar mereka seperti sebelum disertifikasi. Keadaan ini sungguh menimbulkan pro dan kontra terhadap keefektifan sertifikasi itu sendiri, walaupun sekarang mahasiswa-mahasiswa calon pendidik dibekali ilmu-ilmu yang sekiranya dapat mengubah paradigma guru dalam mengajar, dari hanya menyampaikan kompetensi sesuai waktu tanpa memperhatikan apakah peserta didik sudah mencapai kompetensi tersebut menjadi menyampaikan dan memastikan kompetensi telah disampaikan kepada peserta didik dalam waktu yang telah ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar