Catatanku

bagi membaca semoga bermanfaat untuk semuanya

Catatanku

bagi membaca semoga bermanfaat untuk semuanya

Jumat, 12 Juni 2015

Landasan Sosial Budaya Dan Landasan Hukum Pendidikan

LANDASAN SOSIAL BUDAYA DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN



A.   Landasan Hukum Pendidikan

1.     Pengertian
Secara khusus, pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,natau latihan yang berlangsung di dalam dan luar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat berperan dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat di masa yang akan datang (Mudyaharjo, 2008: 3, 11).
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Pendidikan sebagai usaha sadar yang selalu bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu.Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu.Secara umum, pendidikan merupakan segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup.
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.Landasan hukum/yuridis pendidikan Indonesia adalah  seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak  system pendidikan Indonesia, yang menurut  Undang-Undang Dasar 19452.     

2.  Undang-Undang dan Peraturan Pendidikan
      Undang-Undang Pendidikan
·         Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pada Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan hukum pendidikan terdapat pada Alinea Keempat.
·         Pendidikan menurut Undang-Undang 1945
Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan Bab XIII yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berisi tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan,
sedangkanpasal 31 ayat 2-5 berisi tentang kewajiban negara dalam pendidikan. Pasal 32 berisi tendang kebudayaan. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
·         Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Undang-undang ini memuat 59 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , hak-hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, hari belajar dan libur sekolah, bahasa pengantar, penilaian, peran serta masyarakat, badan pertimbangan pendidikan nasional, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
 Peraturan Pendidikan
         Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
         Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Tentang Status Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional
         Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
         Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
         Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksana Peraturan Menteri No. 22 dan No. 23
         Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Kepala Sekolah
         Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Guru
         Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
         Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian

3.     Implikasi Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2.      Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja
3.      Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4.      Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afektif, kognitif dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.
5.      Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharĂ­-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6.      Isi kurikulum mulok agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
7.      Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan

4.     Masalah Hukum Pendidikan di Indonesia
Para pendidik dan masyarakat umum perlu bersikap dan bertindak positif mensukseskan tujuan pendidikan tersebut, antara lain dengan cara :
1.      Memberikan dorongan kepada peserta didik dan warga belajar untuk belajar terus
2.      Mengurangi beban kerja anak-anak manakala mereka harus membantu meringankan beban ekonomi orang tuanya
3.      Membantu menyiapkan lingkungan belajar dan alat-alat belajar di rumah untuk merangsang kemauan belajar anak-anak
4.      Membantu biaya pendidikan
5.      Mengijinkan anak pindah sekolah, bila ternyata sekolah semula sudah tidak dapat menampung
6.      Bila diperlukan, membantu menyiapkan gedung untuk lokasi belajar
7.      Bersedia menjadi narasumber untuk keterampilan-keterampilan tertentu yang banyak dibutuhkan para pendidik dasar tingkat-tingkat akhir
8.      Mengizinkan peserta didik dan warga belajar magang di perusahaan-perusahaan dan perdagangan-perdagangan
9.      Responsif terhadap kegiatan-kegiatan sekolah, terutama yang dilaksanakan di masyarakat
10.  Bersedia menjadi orang tua angkat atau orang tua asuh bagi anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua, atau orang tuanya tidak mampu membiayai anak-anaknya.

B.     LANDASAN SOSIAL BUDAYA

1. Pengertian
a.  Pengertian Pendidikan
Sama halnya dengan pengertian manusia, pengertian pendidikan banyak sekali ragam dan berbeda satu dengan lainnya.Hal ini tergantung dari sudut pandang masing-masing.
 Menurut Driyakarya, pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia muda. Crow and Corw berpendapat bahwa pendidikan adalah proses yang berisi berbagai macam kegiatan yang cocok bagi individu untuk kehidupan sosialnya, membantu meneruskan adat dan budaya serta kelembagaan sosial dari generasi ke generasi. Sedangkan Ki Hajar Dewantara juga berpendapat bahwa pendidikan berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intelek) dan jasmani anak.
Pendidikan adalah asas, dasar atau fondasi yang memperkuat dan memperkokoh dunia pendidikan dalam rangka untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas dan bermutu.
Dari beberapa pendapat tentang pengertian pendidikan di atas, pada dasarnya pendidikan merupakan suatu proses mendidik, yakni proses dalam rangka mempengaruhi peserta didik agar mampu menyesuaikan diri sebaik mungkin dalam lingkungannya sehingga akan menimbulkan perubahan dalam dirinya, yang dilakuakan dalam bentuk pembimbingan, pengajaran, dan atau pelatihan.
b. Pengertian Sosiologi
Menurut etimologi sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu kata socious yang berarti teman, dan logos yang berasal dari bahasa Yunani yang berarti pengetahuan.Pengertian tersebut diperluas menjadi ilmu pengetahuan tentang pergaulan hidup manusia atau masyarakat.Seiring dengan perkembangan sosiologi, para ahli telah memberikan definisi dengan sudut pandang yang berbeda-beda, seperti berikut ini. (Soerjono Soekamto, 2001:20)..
Sosiologi juga dapat didefinisikan sebagai studi ilmiah tentang masyarakat dan tentang aspek kehidupan manusia yang diambil dari “kehidupan di dalam masyarakat”(Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial).
Sosiologi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sosiologi umum yang menyelidiki gejala sosio-kultural secara umum, dan sosiologi khusus, yaitu pengkhususan dari sosiologi umum yang menyelidiki aspek kehidupan sosio-kultural secara mendalam, salah satunya adalah sosiologi pendidikan. Sosiologi juga mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.      empiris : bersumber dan diciptakan dari kenyataan yang terjadi di lapangan.
2.      teoretis : merupakan peningkatan fase penciptaan, bisa disimpan dalam waktu lama dan dapat diwariskan kepada generasi muda.
3.      komulatif : berkomulasi mengarah kepada teori yang lebih baik.
4.      nonetis : menceritakan apa adanya, tidak menilai apakah hal itu baik atau buruk.
Dari beberapa pendapat diatas dapat tarik persamaan dari pengertian sosiologi, yakni sosiologi merupakan ilmu yang membahas atau mempelajari interaksi dan pergaulan antara manusia dalam kelompok dan struktur sosial.
c.  Pengertian Budaya
Menurut Taylor kebudayaan adalah totalitas yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat dan kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh orang sebagai anggota masyarakat.Imran Hasan mengemukakan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan hasil manusia hidup bermasyarakat berisi aksi-aksi terhadap dan oleh sesama manusia sebagai anggota masyarakat yang merupakan kepandaian, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat sitiadat dan nilai-nilai kepandaian. Sedangkan Kneller mengatakan kebudayaan adalah cara hidup yang telah dikembangkan oleh anggota-anggota masyarakat.
d.  Pengertian Sosiologi Pendidikan
Dari beberapa pendapat pada pembahasan sebelumnya tentang pengertian pendidikan dan sosiologi, maka timbul pertanyaan tentang, apa pengertian dari Sosiologi Pendidikan ?.Dalam menjawab pertanyaan tersebut, terdapat beberapa pendapat tentang pengertian sosiologi pendidikan.
Abu Ahmadi berpendapat, sosiologi pendidikan adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang membahas proses interaksi sosial anak-anak mulai dari keluarga, masa sekolah sampai dewasa serta dengan kondisi-kondisi sosio-kultural yang terdapat dalam masyarakat dan negaranya. Dapat ditarik kesimpulan dari beberapa pendapat di atas menganai pengertian sosiologi pendidikan, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hubungan dan interaksi manusia, baik itu individu atau kelompok dengan peresekolahan sehingga terjalin kerja sama yang sinergi dan berkesinambungan antara manusia dengan pendidikan.

2. Sosiologi dan Pendidikan
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok dan struktur sosialnya.Salah satu bagian sosiologi, yang dapat dipandang sebagai sosiologi khusus adalah sosiologi pendidikan. Wuradji (1988) menulis bahwa sosiologi pendidikan meliputi :
1.      interaksi guru-siswa
2.      dinamika kelompok di kelas dan di organisasi intra sekolah
3.      struktur dan fungsi sistem pendidikan dan
4.      sistem masyarakat dan pengaruhnya terhadap pendidikan. Wujud dari sosiologi pendidikan adalah tentang konsep proses sosial.

3. Kebudayaan dan Pendidikan
Antara pendidikan dan kebudayaan terdapat hubungan yang sangat erat dalam arti keduanya berkenaan dengan suatu hal yang sama yaitu nilai-nilai. Pendidikan membuat orang berbudaya, pendidikan dan budaya bersama dan memajukan. Makin banyak orang menerima pendidikan makin berbudaya orang itu dan makin tinggi kebudayaan makin tinggi pula pendidikan atau cara mendidiknya.
Maka dapat kita simpulkan bahwa pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Bila kebudayaan berubah maka pendidikan juga bisa berubah dan bila pendidikan berubah akan dapat mengubah kebudayaan. Pendidikan adalah suatu proses membuat orang kemasukan budaya, membuat orang berprilaku mengikuti budaya yang memasuki dirinya. Sekolah sebagai salah satu dari tempat enkulturasi suatu budaya sesungguhnya merupakan bahan masukan bagi anak dalam mengembangkan dirinya.

D. Fungsi Sosial Budaya terhadap Pendidikan
Dalam perkembangan landasan sosial budaya memiliki fungsi yang amat penting dalam dunia pendidikan yaitu :
1.      Mewujudkan masyarakat yang cerdas
Yaitu masyarakat yang pancasilais yang memiliki cita-cita dan harapan dapat demokratis dan beradab, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan bertanggung jawab dan berakhlak mulia tertib dan sadar hukum, kooperatif dan kompetitif serta memiliki kesadaran dan solidaritas antar generasi dan antara bengsa.
2.      Transmisi budaya
Sekolah berfungsi sebagai reproduksi budaya menempatkan sekolah sebagai pusat penelitian dan pengembangan.
3.      Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial berfungsi memberantas atau memperbaiki suatu perilaku menyimpang dan menyimpang terjadinya perilaku menyimpang.Pengendalian sosial juga berfungsi melindungi kesejahteraan masyarakat seperti lembaga pemasyarakatan dan lembaga pendidikan.
4.      Meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Tuhan YME
Pendidikan sebagai budaya haruslah dapat membuat anak-anak mengembangkan kata hati dan perasaannya taat terhadap ajaran-ajaran agama yang dipeluknya.
5.      Analisis Kedudukan Pendidikan dalam Masyarakat
Hubungan antara lembaga pendidikan dengan masyarakat dapat dianalogikan sebagai selembar kain batik.Dalam hal ini motif-motif atau pola-pola gambarnya adalah lembaga pendidikan dan kain latarnya adalah masyarakat.Antara lembaga pendidikan dengan masyarakat terjadi hubungan timbal balik simbiosis mutualisme.Pendidikan atau sekolah memberi manfaat untuk meningkatkan peranan mereka sebagai warga masyrakat.

E. Dampak Konsep Pendidikan
Konsep pendidikan mengangkat derajat manusia sebagai makhluk budaya yaitu makhluk yang diberkati kemampuan untuk menciptakan nilai kebudayaan dan fungsi budaya dan pendidikan adalah kegiatan melontarkan nilai-nilai kebudayaan dari generasi ke generasi.
Kebudayaan masyarakat jika dikaitkan dengan pendidikan maka ditemukan sejumlah konsep pendidikan.
a)      Keberadaan sekolah tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat sekitarnya
b)       Perlu dibentuk badan kerjasama antara sekolah dengan tokoh-tokoh masyarakat termasuk wakil orang tua siswa untuk ikut memajukan pendidikan
c)       Proses sosialisasi anak-anak perlu ditingkatkan
d)      Dinamika kelompok dimanfaatkan untuk belajar

e)       Kebudayaan menyangkut seluruh cara hidup dan kehidupan manusia yang diciptakan oleh manusia ikut mempengaruhi pendidikan atau perkembangan anak. Sebaliknya pendidikan juga dapat mengubah kebudayaan anak. (Made Pidarta, 1997:191-192).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar